Polda NTB Ungkap 184 Kejahatan Jalanan dalam Lima Bulan, Tangkap 232 Tersangka
- 01 Jun 2026 07:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB bersama jajaran mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 232 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan kejahatan 3C menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Sebab menurut dia, korban tidak hanya kehilangan harta benda.
“Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” kata Kalingga saat konferensi pers di Mataram, Sabtu 30 Mei 2026 malam.
Dari total 184 perkara yang diungkap, sebanyak 92 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 14 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menangkap 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka curas, serta 85 tersangka curanmor.
Jenderal Bintang Dua itu mengatakan sebagian pelaku yang diamankan masih berstatus anak dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Seluruh tersangka lainnya saat ini menjalani proses hukum sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Segera akan kami selesaikan berkas perkaranya dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari uang tunai, telepon genggam, kendaraan bermotor, senjata tajam, hingga sapi ternak. Khusus perkara curanmor, aparat mengamankan barang bukti berupa 78 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolda menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan di NTB. “Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” kata Kalingga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....