Polsek Pringgabaya Tangkap Pelaku Curas di Bukit Kayangan, BB Parang Diamankan

  • 30 Mei 2026 15:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Tim Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Bukit Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/2026/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 30 Mei 2026.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Lalu Dani (41), seorang wiraswasta yang merupakan warga Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Pelaku ditangkap pada Sabtu 30 Mei 2026 di kediamannya tanpa perlawanan.

Korban dalam kasus ini adalah Lalu Muhammad Syamsir (17), warga Dusun Karang Duren, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada di kawasan Bukit Kayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban saat itu tengah berwisata bersama temannya, Dinda Jaskia, untuk menikmati pemandangan di Bukit Kayangan. Setelah beberapa jam berada di lokasi, pelaku tiba-tiba datang dan meminta telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut.

Korban dan temannya sempat berupaya melarikan diri. Namun, pelaku diduga mengintimidasi keduanya dengan memperlihatkan sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya.

"Pelaku juga mengancam akan memviralkan dan membawa korban ke kantor desa. Dalam kondisi tertekan, korban dan temannya mengikuti arahan pelaku," ujarnya.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa dua unit telepon genggam milik korban dan saksi.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringgabaya," katanya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Pringgabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Ini termasuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....