Buron Sejak Maret 2026, Terduga Bandar Sabu Asal KLU Ditangkap di Kota Mataram
- 28 Mei 2026 09:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara- Lombok Utara – Upaya pelarian seorang terduga bandar narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap pria berinisial DK alias D di sebuah rumah di kawasan Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan DK alias D, tetapi juga seorang pria lain berinisial M alias A yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Kayangan pada Maret 2026.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang kami amankan sebelumnya, diketahui barang tersebut berasal dari saudara DK alias D. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Polisi sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap DK alias D. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Mataram, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga sempat berupaya melarikan diri melalui bagian belakang rumah, namun berhasil diamankan.
Dari tangan DK alias D, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening, pipet plastik yang telah diruncingkan, bong, korek api gas, sumbu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Sementara dari M alias A, polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,58 gram, uang tunai Rp300 ribu, dompet, dan satu unit handphone.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, perempuan tersebut dinyatakan negatif narkotika dan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan DK alias D dan M alias A positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Atas perbuatannya, DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan M alias A dijerat pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....