Korban Curas di Loteng Alami Penganiayaan, Pelaku Ditangkap saat Hendak ke Bali

  • 27 Mei 2026 14:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami warga Dusun Brobot, Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh jajaran Polsek Praya Barat Daya dan Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Korban tidak hanya kehilangan barang berharga, tetapi juga mengalami penganiayaan saat peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 24 Mei 2026.

Kapolsek Praya Barat Daya Ipda Aswin mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Begitu laporan diterima, tim gabungan Polsek Praya Barat Daya bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Aswin, Selasa 26 Mei 2026.

Pelaku berinisial R alias Awok, warga Desa Ranggagata, berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 23.30 Wita di Pelabuhan Lembar saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.

Menurut Aswin, keberhasilan penangkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan korban.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....