Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria Asal Lampung Ditangkap di Mataram

  • 26 Mei 2026 19:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria asal Lampung berinisial R alias Rudi (30) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga di Kota Mataram. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Selaparang, Senin 25 Mei 2026 sore.

Kapolsek Selaparang, Zulharman Lutfi mengatakan kasus tersebut bermula pada 15 April 2026 di depan Masjid Nurul Anwar, Kelurahan Monjok. Saat itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil telepon genggam di sebuah konter.

“Karena mengira hanya sebentar, korban mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” ujar Zulharman dalam keterangan resmi, Selasa 26 Mei 2026.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Tim opsnal kemudian berhasil mengetahui lokasi Rudi dan segera melakukan penangkapan.

Polisi kini masih memburu sepeda motor milik korban yang diduga telah dibawa pelaku. Penyidik sejauh ini baru mengamankan STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

“Barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Sementara STNK dan BPKB sudah berhasil kami amankan,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....