Polresta Mataram Temukan Motor Trail Hasil Sindikat Curanmor Praya Timur
- 25 Mei 2026 14:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satreskrim Polresta Mataram terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjerat dua residivis asal Lombok Tengah. Dari hasil pengembangan terbaru, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga merupakan hasil curanmor di Kota Mataram.
Motor tersebut ditemukan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan pengembangan terhadap dua terduga pelaku berinisial H alias Dogah (22 tahun) dan W alias Han (24 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Dogah dan Han sebelumnya diamankan di wilayah Lombok Tengah pada Minggu 17 Mei 2026. Keduanya diamankan dalam operasi gabungan bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, mengatakan motor Honda CRF itu ditemukan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan kedua terduga. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang mahasiswa asal Dompu.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan satu unit Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pagesangan Barat,” kata Dharma, Senin 25 Mei 2026.
Motor CRF itu dilaporkan hilang dari parkiran kos di Jalan Merdeka Raya, Kota Mataram, pada 16 Mei 2026. Korban mengaku memarkir kendaraan dalam kondisi terkunci stang sebelum akhirnya mengetahui motor tersebut hilang keesokan paginya.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan karena kedua terduga diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di Kota Mataram. Dari hasil interogasi, kata Dharma, keduanya mengaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara berbeda.
Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan seperti Sandubaya, Pagesangan, Pagutan, Cakranegara, Jempong, Karang Bedil hingga area kos di belakang Hotel Golden Palace. Polisi juga mendalami dugaan adanya penadah yang menerima hasil penjualan motor curian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain serta menelusuri jaringan penadah,” ujarnya.
Kedua terduga kini ditahan di Polresta Mataram dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....