Polda NTB Dalami Dugaan Peredaran 17 Kg Sabu Eks Kapolres Bima Kota

  • 23 Mei 2026 06:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB mendalami dugaan aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu dalam perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Jaksa peneliti sebelumnya mengungkap adanya dugaan setoran ratusan juta rupiah dari setiap kilogram sabu yang diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan penyidik masih menelusuri informasi tersebut. “Itu nanti kami dalami. Itu kan baru omongan mereka,” kata Roman di Mataram, Jumat 22 Mei 2026.

Roman menegaskan penyidik saat ini masih fokus pada barang bukti yang telah ditemukan dalam perkara tersebut. Salah satu barang bukti yang telah diamankan yakni uang tunai senilai Rp2,8 miliar.

“Yang jelas yang kami tangani itu yang ada barang buktinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan dugaan sabu sebanyak 17 kilogram yang disebut telah beredar harus dibuktikan melalui alat bukti yang kuat. Penyidik, kata dia, tidak bisa menetapkan suatu dugaan tanpa dukungan pembuktian yang memadai.

“Kalau masalah yang sudah beredar itu, pembuktiannya harus kuat,” ucap Roman.

Sebelumnya, jaksa peneliti Budi Muklish menyebut terdapat dugaan setoran dari peredaran sabu dengan nilai lebih dari Rp150 juta untuk setiap kilogram. Pernyataan itu disampaikan saat menyoroti konstruksi pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, perkara itu sejauh ini masih menggunakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika. Kondisi tersebut dinilai membuat penyidik belum bisa mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kalau hanya Pasal 609 KUHP baru, itu sebatas kepemilikan atau penguasaan. Tidak bisa dikembangkan ke TPPU,” kata Budi.

Jaksa kemudian meminta penyidik mengembangkan perkara ke unsur peredaran narkotika agar dugaan pencucian uang dapat ditelusuri lebih jauh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....