Perempuan Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi di Karang Bagu

  • 19 Mei 2026 21:45 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap perempuan berinisial Y, residivis kasus peredaran sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Selasa 19 Mei 2026. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.30 Wita.

“Kami mengamankan perempuan berinisial Y, berusia 42 tahun di sebuah gang di Lingkungan Karang Bagu dengan didampingi ketua RT setempat” ujar Remanto.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti itu antara lain beberapa plastik klip berisi kristal diduga sabu, timbangan elektrik aktif, pipet plastik yang diruncingkan, plastik klip kosong, buku catatan, serta uang tunai Rp1.111.000.

Setelah mengamankan Y, polisi melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di lingkungan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S berusia 52 tahun.

Polisi juga menyita sebuah telepon genggam, dompet, dan uang tunai Rp165 ribu dari rumah tersebut. Namun, petugas tidak menemukan narkotika saat penggeledahan di rumah itu.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 9,86 gram,” kata Remanto.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....