Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Praya Timur, Amankan 2,83 Gram Sabu
- 19 Mei 2026 16:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polres Lombok Tengah menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Senin 18 Mei 2026 malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 2,83 gram.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, mengatakan kedua terduga berinisial PP (34) dan MTH (28). Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim Opsnal Satresnarkoba yang saya pimpin langsung mengamankan dua terduga di wilayah Praya Timur. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” ujar Mulyadi, Selasa 19 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan mengepung rumah target. Saat penggerebekan berlangsung, kedua terduga disebut sedang berada di ruang tamu.
“Salah satu terduga tertangkap tangan sedang memegang barang yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, yakni seorang mahasiswa dan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, satu korek api, dan lima unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Menurut Mulyadi, berdasarkan hasil penyelidikan awal, PP diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Pemondah dan sekitarnya. Kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....