Polisi Temukan Sabu dari Pencuri Motor di Dayan Peken Mataram
- 12 Mei 2026 15:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengonfirmasi penemuan sabu saat mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin 11 Mei 2026. Sabu sebanyak satu poket tersebut diamankan saat menggeledah tersangka.
“Benar, kami menemukan satu buah klip yang diduga berisi sabu saat mengamankan terduga pelaku,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2026.
Dharma melanjutkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Satresnarkoba Polresta Mataram terkait penemuan sabu. Satuan tersebut yang akan menguji bungkusan tersebut, termasuk melakukan tes urin terhadap pelaku.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan Satresnarkoba. Terkait penanganan curanmornya tetap di kami (Satreskrim),” kata Dharma.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim mengamankan pria berinisial AJ (34 tahun), Senin sore. AJ diduga mencuri motor tetangganya sendiri di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
AJ diketahui merupakan warga yang ngekos di wilayah Dayan Peken. Ia diduga mencuri motor Scoopy putih milik tetangganya karena alasan finansial.
“Yang bersangkutan mengaku mencuri untuk membayar biaya kos sebesar Rp3 juta,” ungkap Dharma.
Polisi menduga aksi pencurian itu telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu muncul karena pelaku mengetahui situasi rumah korban dan memiliki waktu cukup lama untuk menjalankan aksinya.
“Peristiwa ini diduga sudah direncanakan mengingat rentang waktu kejadian cukup lama, yakni antara pukul 19.00 hingga 04.00 Wita dan baru diketahui korban saat subuh,” kata Dharma.
Saat ini penyidik masih memeriksa AJ secara intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....