Polresta Mataram Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Residivis

  • 10 Mei 2026 14:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga pengedar narkotika dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram, Sabtu 9 Mei 2026 malam. Dua dari empat orang yang ditangkap diketahui pernah terjerat kasus serupa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak melakukan penggerebekan.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Remanto, Minggu 10 Mei 2026.

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi itu polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32 tahun).

Dari lokasi pertama, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Polisi kembali menangkap dua orang, masing-masing berinisial MOU (34 tahun), dan DTS (32 tahun).

Tim Satresnarkoba lalu bergerak ke lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Selagalas. Seorang perempuan berinisial MYU (32 tahun), turut diamankan dalam pengembangan tersebut.

“Total ada empat orang yang kami amankan, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki,” ujar Remanto.

Menurut dia, dua perempuan yang ditangkap, yakni HL dan MOU, merupakan residivis kasus narkotika. Polisi menduga para terduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Mataram.

Dalam penggeledahan di tiga lokasi itu, polisi menyita sabu seberat 6,83 gram. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti alat konsumsi, telepon seluler, dan uang tunai.

Saat ini, seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....