Mantan Bupati Lombok Tengah, Belum Putuskan Ajukan PK usai Vonis Kasasi
- 10 Mei 2026 13:10 WIB
- Mataram
RRI CO.ID, Mataram - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT mulai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Praya setelah dieksekusi jaksa, Kamis 7 Mei 2026. Meski telah dieksekusi, Suhaili belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya dalam perkara penipuan.
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, Suhaili memilih menenangkan diri terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Saya masih komunikasikan dengan Pak Suhaili terkait rencana PK. Klien saya mau menenangkan diri dulu untuk mengambil langkah hukum,” kata Hanan, Jumat 8 Mei 2026.
Hanan menilai perkara yang menjerat mantan Bupati Lombok Tengah dua periode itu semestinya dipandang sebagai sengketa utang piutang, bukan tindak pidana penipuan. “Tidak ada mens rea untuk menipu korban yang dilakukan klien saya,” ujarnya.
Menurut Hanan, hubungan Suhaili dengan pelapor berawal dari kerja sama bisnis. Uang sebesar Rp 30 juta yang dipersoalkan dalam perkara itu disebut merupakan pinjaman antarrekan usaha.
Pihak Suhaili, kata Hanan, juga telah berupaya mengembalikan uang tersebut sejak perkara masih ditangani kepolisian. Nilai penggantian bahkan disebut sempat ditambah menjadi Rp 50 juta, namun ditolak pelapor.
Dia menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan relasi bisnis antara Suhaili dan pelapor selama persidangan berlangsung. Padahal, menurut dia, fakta itu telah terungkap dalam pemeriksaan di pengadilan.
“Semua konstruksi hukumnya adalah hubungan utang piutang, bukan penipuan,” kata Hanan.
Sebelum dieksekusi ke Rutan Praya, Suhaili diketahui menjalani status tahanan kota selama sekitar 11 bulan. Hanan mengatakan masa tahanan tersebut tetap diperhitungkan dalam pelaksanaan pidana.
“Kalau tahanan kota dihitung seperlima dari tahanan biasa. Lima hari tahanan kota dihitung satu hari tahanan biasa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Suhaili. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....