Polres Bima Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Botol Miras

  • 06 Mei 2026 14:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Upaya pemberantasan narkotika dan minuman keras di Kabupaten Bima terus digencarkan. Polres Bima kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Dalam pemusnahan tahap ketiga ini, aparat memusnahkan sabu seberat 194,55 gram, ganja kering 1.397,58 gram, serta 1.176 botol minuman keras jenis arak bali. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait yang turut menyaksikan jalannya pemusnahan.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Polres Bima telah memusnahkan sabu seberat 276,42 gram. Kemudian pada 30 April 2026, kembali dimusnahkan sabu seberat 6,40 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang dimusnahkan sepanjang tahun ini mencapai 477,37 gram sabu, 1.397,58 gram ganja, serta 2.546 botol arak bali.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, menyatakan bahwa seluruh proses pemusnahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemusnahan ini telah melalui prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.

Pemusnahan berlangsung aman dan tertib, serta menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkotika dan miras di wilayah Kabupaten Bima.

"Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar," ucapnya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....