Polsek Asakota Ungkap Penggelapan Sepeda Motor
- 02 Sep 2026 09:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku utama berinisial RM (34) serta tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penadah. Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan dan berpindah tangan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya bersama sejumlah anggota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WITA di area parkir kos-kosan Tiga Putra, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
Korban, Lili Suryani (42), warga Kelurahan Jatiwangi, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor warna putih dengan nomor polisi EA 3694 SX milik anaknya, Jihan Nabila.
"Sepeda motor tersebut sebelumnya diketahui dibawa oleh RM, yang masih merupakan warga satu RT dengan korban," ungkap Iptu Mirafuddin.
Iptu Mirafuddin menambahkan, korban sempat menghubungi RM untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. RM ketika itu berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut. Namun, hingga laporan dibuat, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Belakangan korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian," ucapnya menegaskan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri keberadaan pelaku dan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.
Berbekal informasi A1, polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur. Sekitar pukul 18.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RM tanpa perlawanan. Saat diamankan, RM sedang duduk di ruang tamu rumah temannya.
"Dari hasil interogasi awal, RM mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada YL (48) dan LA (30) dengan nilai Rp7 juta," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan RM. YL berhasil diamankan di wilayah Gilipanda, sementara LA diamankan di wilayah Tanjung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut kembali digadaikan kepada FM (39) dengan nilai Rp9,5 juta.
Tim Opsnal Polsek Asakota kemudian kembali bergerak untuk menelusuri keberadaan FM dan sepeda motor tersebut. Petugas akhirnya menuju wilayah Kelurahan Ule dan berhasil mengamankan FM. Di lokasi yang sama, polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor warna putih milik korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
"Saat ini, RM bersama YL, LA dan FM telah diamankan di Mapolsek Asakota. Keempatnya menjalani proses hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut," ujar Iptu Mirafuddin.
Polisi menjerat para pihak yang terlibat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penggelapan dan/atau penadahan.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat Polsek Asakota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsek Asakota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus menindak tegas berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....