Aksi Nekat Curi Motor Tetangga Berakhir di Sel
- 24 Apr 2026 19:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat — Kelalaian kecil berujung kerugian besar. Seorang pemuda di Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian kendaraan bermotor itu berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Kuripan hanya dalam hitungan waktu singkat setelah laporan diterima.
Terduga pelaku berinisial AM (22), warga Dusun Gerepek, Desa Kuripan Utara, diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku tunggal pencurian sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial MU (46), warga Dusun Karang Rumak. Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban.
Kapolres Lombok Barat melalui Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Selasa malam, 21 April 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban baru saja pulang mengantar anaknya untuk berobat urut di Dusun Pemangket.
Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah. Namun, karena terburu-buru, korban meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi masih menempel di lubang kontak. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Memang benar pada waktu dan tempat tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian. Saat itu, pelapor memarkir sepeda motornya dengan posisi kunci masih nyantel di kontak motor. Korban kemudian masuk untuk makan dengan posisi membelakangi kendaraannya yang berjarak hanya sekitar dua meter,” ujar Ipda I Wayan Eka Ariyana.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 Wita, korban yang selesai makan terkejut saat melihat ke arah halaman. Sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama suaminya sempat berupaya mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, namun kendaraan itu tak kunjung ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polsek Kuripan pada 22 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuripan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menelusuri keberadaan kendaraan curian tersebut.
“Pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 Wita, tim bergerak mencari keberadaan saudara AM dan berhasil menemukannya di kediamannya di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” katanya.
Saat diinterogasi, AM mengakui telah mencuri motor tersebut seorang diri. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang lengah, lalu membawa kabur kendaraan itu dengan mudah karena kunci masih tergantung.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi, demi mendapatkan uang secara instan.
“Keterangan AM mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri seorang diri. Ia juga mengakui telah menggadaikan barang tersebut ke wilayah Labuapi,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuripan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek Kuripan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci tidak tertinggal di kontak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Kesempatan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat kelalaian sederhana bisa membuka celah tindak kriminal. Polisi pun memastikan komitmennya untuk terus menjaga keamanan warga dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kuripan, katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....