Gadai Mobil Sewa Rp30 Juta, Pria Asal Depok Diciduk Polisi di Mataram
- 21 Apr 2026 15:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria berinisial ES (33 tahun) asal Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, diamankan personel Polsek Sandubaya setelah diduga menggelapkan mobil sewaan. ES diduga menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada pihak lain senilai Rp30 juta.
Kapolsek Sandubaya Komisaris Polisi Niko Herdianto mengatakan penangkapan dilakukan tim opsnal, Minggu 19 April 2026. “Terduga kami amankan bersama barang bukti setelah dilakukan penyelidikan,” kata Niko dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, ES mendatangi rumah korban di Jalan Lalu Mesir Suryadi, Kecamatan Sandubaya, untuk menyewa satu unit mobil jenis Xenia dengan nilai sewa Rp4 juta.
Korban kemudian menyerahkan kunci kendaraan setelah menerima pembayaran dari pelaku. Namun, beberapa waktu berselang, korban memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan.
“Setelah dicek, mobil itu benar telah digadai oleh terduga dengan nilai sekitar Rp30 juta,” ujar Niko.
Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ES.
“Barang bukti mobil yang digadaikan juga berhasil kami amankan,” ungkap Niko.
Saat ini, terduga ditahan di Mapolsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....