Jaringan Curanmor Lombok Barat Terbongkar, Polisi Sita Banyak Motor
- 06 Apr 2026 14:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat akhirnya berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong. Dua pelaku utama berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus jejak para pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Lombok Barat melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran intensif di lapangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor yang identik dengan milik korban di wilayah Gerung. Tim langsung bergerak melakukan pengecekan," ujarnya, Senin 6 April 2026.
Petugas kemudian mendatangi lokasi di Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, dan melakukan pencocokan nomor rangka serta mesin kendaraan. Hasilnya, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban yang hilang di Sekotong.
"Setelah kami pastikan, pelaku berinisial MAM tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," katanya menegaskan.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial UF (17), seorang pelajar asal Kediri, Lombok Barat. Keduanya diduga kuat merupakan pelaku utama dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah tersebut.
Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa yang dialami korban LW (30), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Medang, Desa Sekotong Barat. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di samping kios milik keluarganya dengan kondisi kunci masih tergantung.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. Dengan berpura-pura membeli bensin, salah satu pelaku mengambil kesempatan saat pemilik kios lengah dan langsung membawa kabur sepeda motor korban dalam hitungan detik.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah Sekotong dan Lembar," ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini menggunakan modus klasik, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel. Meski sederhana, cara ini terbukti efektif dan kerap memakan korban.
"Dalam kasus ini kami juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S yang telah masuk daftar pencarian orang," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di tempat terbuka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan," ucapnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya serta menekan angka curanmor di wilayah Lombok Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....