Empat Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba di Kelurahan Mandalika Mataram
- 01 Apr 2026 23:32 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Rabu 1 April 2026. Salah seorang di antaranya merupakan perempuan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial S di Lingkungan Lendang Lekong. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 4,7 gram.
“Terduga perempuan kami amankan di gang di Lingkungan Lendang Lekong. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan di dalam sarung tangan bayi,” ujar Suputra dalam keterangan resminya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah terduga yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial SU, GM, dan IS.
Dari penggeledahan di rumah itu, polisi tidak menemukan narkotika tambahan. Namun, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti klip kosong dan alat konsumsi.
“Dalam pengungkapan ini, total ada empat orang yang diamankan, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Suputra.
Saat ini keempatnya telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....