Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bima
- 12 Mar 2026 14:40 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
"Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Ipda Ahmad Zulfikar, Kamis 12 Maret 2026.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan observasi dan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku SR. Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan oleh pemerintah desa dan warga sekitar, petugas menemukan 16 poket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba serta barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
"Untuk mengetahui sejauh mana peran yang bersangkutan dalam jaringan peredaran gelap narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
"Kami akan melakukan pendalaman dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," ujarnya.