Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Hakim Tolak Eksepsi Rizka

  • 10 Mar 2026 21:31 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara dipastikan tetap dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga mengatakan perlawanan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN.Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani,” kata Putu Suyoga dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 10 Maret 2026.

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Uraian peristiwa dalam dakwaan juga dianggap telah menjelaskan hubungan sebab akibat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penolakan eksepsi tersebut membuat sidang perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Jaksa penuntut umum disebut telah menyiapkan belasan saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan.

Pada dakwaan primer, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dakwaan itu menggunakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara pada dakwaan subsider, Rizka didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Rekomendasi Berita