Dua Pekan Buron, Pelaku Curat Diciduk Polres Bima

  • 03 Mar 2026 07:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima berhasil menciduk dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat buron selama dua pekan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (38) dan W (19), warga Desa Talabiu, Kabupaten Bima. Mereka diduga membobol rumah milik SR (47) di Desa Belo, Kecamatan Palibelo, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WITA saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Kota Bima.

Korban bersama keluarganya kembali sekitar pukul 18.00 Wita dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

“Lemari dalam keadaan terbuka dan pakaian berserakan di lantai. Uang tunai sebesar Rp45 juta yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok dan naik menggunakan tangga.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bima langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri salah satu pelaku berinisial W," tambah AKP Abdul Malik.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke kediaman W dan berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan, W mengakui melakukan pencurian bersama rekannya S.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah S dan turut mengamankannya.

"Kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Abdul Malik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....