Terduga Pencurian di Karang Pule Diamankan Kurang dari 24 Jam

  • 28 Feb 2026 15:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Unit Reskrim Polsek Ampenan mengamankan seorang pria berinisial LR (26 tahun) yang diduga melakukan pencurian di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kamis 26 Februari 2026 malam. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan Komang Gede Puja Artana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko pakaian. Modusnya, LR masuk ke dalam toko dengan berpura-pura berbelanja kemudian mengambil beberapa potong pakaian dan menyembunyikannya di balik baju.

“Saat hendak keluar dan menuju sepeda motornya, juru parkir merasa curiga lalu memeriksa dan menemukan empat potong pakaian milik toko,” jelasnya.

Setelah aksinya diketahui, terduga langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Ampenan untuk proses hukum. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada polisi.

Dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah pakaian yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Saat ini, LR masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Komang.

Polisi menyebut terduga sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian yang diselesaikan melalui restorative justice. Komang juga mengapresiasi kewaspadaan juru parkir dan mengimbau pelaku usaha meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....