Bawa 79 Gram Sabu di Pinggir Jalan, MT Kini Resmi Jadi Tersangka
- 25 Feb 2026 08:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria berinisial MT tak berkutik saat diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Dari saku jaketnya, polisi menemukan sabu seberat 79,321 gram.
Penangkapan terjadi Kamis malam, 19 Februari 2026, di depan sebuah gerai ritel modern di kawasan Cakranegara Barat. Setelah melalui gelar perkara pada Senin 23 Februari 2026, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan memenuhi unsur pidana untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Berdasarkan gelar perkara, status penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan MT saat beraktivitas. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
MT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....