Beraksi Pakai Roda Tiga, Jambret Ngabuburit di Mataram Dibekuk
- 23 Feb 2026 11:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, saat warga tengah ngabuburit. Pelaku berinisial MF alias Toni (23), residivis kasus pencurian, berhasil dibekuk di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula ketika korban, Hapsah, warga Pagesangan, baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang menggunakan ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tas korban tiba-tiba dirampas hingga talinya putus dan korban terjatuh dari motor.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit ponsel Oppo A6, dompet, dan uang tunai. Korban juga mengalami sakit di bagian kepala dan telinga akibat terjatuh.
Situasi jalan yang ramai justru menyulitkan pelaku melarikan diri. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram tengah melakukan pengamanan rawan sore di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor roda tiga warna kuning saat beraksi.
“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram dari Lantas dan Samapta yang sedang bertugas di jalur tersebut,” ujarnya.
Saat mencoba kabur, pelaku menabrak pengendara lain hingga akhirnya terhenti. Warga bersama aparat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara langsung mengamankannya.
MF diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda tiga yang digunakan pelaku, tas korban, serta ponsel yang sempat dirampas. Dari pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis yang kembali berulah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....