Bobol SMP, Remaja 16 Tahun Diringkus Hitungan Jam

  • 06 Jul 2026 14:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Unit Reskrim Polsek Lunyuk berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial BM (16), warga salah satu desa di kecamatan setempat, dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Pelaku diduga membobol kantor SMP IT Hamzanwadi Padasuka Kecamatan Lunyuk dan membawa kabur sejumlah barang berharga pada Senin 6 Juli 2026.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Lunyuk, Iptu Lalu Eka Prahardian, S.AP., M.M.Inov, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan JI (38), pihak sekolah, yang mendapati kantor dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang telah hilang saat dicek pada pagi hari.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain empat unit laptop berbagai merek, perangkat pendukung seperti charger dan mouse, serta dokumen penting berupa STNK sepeda motor, buku rekening sekolah, KTP, dan kartu ATM milik pelapor. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Lunyuk segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi memperoleh keterangan dari pemilik counter Batur Cell yang mencurigai seorang remaja mencoba menjual laptop dengan ciri-ciri milik sekolah.

Pemilik counter kemudian menghubungi pihak kepolisian setelah menilai barang tersebut diduga hasil tindak kejahatan. Tidak lama setelah itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

"Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Eka.

Dari hasil pemeriksaan awal, BM diduga masuk ke dalam kantor sekolah dengan cara merusak pintu saat kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Selain mengakui pencurian di SMP IT Hamzanwadi, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Masjid Al-Ikhsan Desa Padasuka, pada 1 Juli 2026. BM mengaku beraksi dengan mengambil kotak amal, perangkat CCTV, dan kamera komputer.

Karena pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Polsek Lunyuk telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....