Polisi Tangkap Pengoplos Beras Medium dengan Beras SPHP di Lombok Barat

  • 20 Feb 2026 23:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu dan Harga Pangan Provinsi NTB 2026 mengungkap dugaan praktik penjualan beras tidak sesuai label dan mutu di wilayah Lombok Barat. Seorang pria berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat, diamankan pada Kamis 19 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tidak sesuai. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satgas hingga praktik dugaan manipulasi beras berhasil dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku dengan mengemas ulang beras SPHP ke dalam kemasan beras medium. Hal ini diakui oleh INS saat diinterogasi oleh kepolisian.

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelasnya lewat keterangan resmi, Kamis 19 Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 98 karung putih polos, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, serta satu unit timbangan.

Atas perbuatannya, INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menanti terduga pelaku.

Endriadi menegaskan Satgas Saber Pangan tetap siaga mengawasi distribusi dan penjualan bahan pangan di wilayah NTB. “Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan pelanggaran seperti harga di atas HET, kemasan tidak sesuai label, hingga penjualan produk rusak atau kedaluwarsa. Satgas Saber Pangan ditegaskan siaga 24 jam demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas mutu pangan di NTB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....