Bandar Sabu Plampang Dibekuk, 17 Poket Disita

  • 18 Feb 2026 14:19 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa: Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R alias L (51), yang diduga sebagai bandar sabu, diringkus di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa 17 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut disita dari lokasi kejadian.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., yang dikonfirmasi, Rabu 18 Februari 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah rumah kebun yang dicurigai sebagai lokasi transaksi,” ujar Obe, akrab perwira ini disapa.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati tiga pria berada di bawah kolong rumah. Selain R alias L, dua pemuda lainnya masing-masing berinisial IAM alias I (23) dan RB alias R (21) turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan disaksikan dua saksi umum dari warga setempat, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela-sela kayu rumah berisi 15 poket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar di bawah kolong rumah dan ditemukan tambahan dua poket sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, dua alat hisap (bong), pipa kaca, skop, gunting, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, R alias L mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia mengaku memesan sabu dari seorang perempuan berinisial W yang berada di wilayah Lombok Timur. Barang tersebut dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso dan diterima di depan SPBU Plampang.

“Saat ini terduga pelaku utama beserta dua orang lainnya yang berada di TKP telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di Lombok Timur,” tegas Obe.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....