Diduga Terlibat Kasus Narkoba, IRT di Bima Ditangkap Polisi

  • 16 Feb 2026 08:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Diduga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus tersebut setelah Polsek Parado, Polres Bima mendapatkan informasi perihal sering terjadi transaksi narkoba di rumah terduga pelaku berinisial P.

Tak membuang waktu lama, Kapolsek dan jajarannya langsung terjun ke lokasi untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Kapolsek Parado, Ipda Ady Darmawan, SH menjelaskan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan tindakan cepat di lokasi," ujarnya, Senin 16 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan terduga pelaku perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Parado. Di tangan perempuan tersebut Polsek Parado menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil transaksi.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ipda Ady Darmawan, SH.

Sekedar diketahui, daerah Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu masuk dalam kategori zona siaga narkoba. Barang haram itu sudah menyebar di seluruh wilayah tersebut.

Oleh karena itu, peran semua pihak, baik itu APH, BNNK, Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Kepala Sekolah (Kepsek), Guru, Dosen dan semuanya agar bekerja ekstra keras untuk mencegah peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....