AKP Malaungi Siapkan 488 Gram Sabu untuk Wilayah Sumbawa
- 10 Feb 2026 10:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Polda NTB menemukan 488 gram sabu dalam penguasaan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah berstatus tersangka, AKP Malaungi. Narkotika itu telah disiapkan untuk diedarkan ke wilayah Sumbawa.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin 9 Februari 2026.
Kholid mengatakan arah peredaran sabu terungkap dari keterangan bandar berinisial KE. Bandar tersebut telah terlebih dahulu diamankan.
“Barang bukti sabu tersebut berada di bawah penguasaan yang bersangkutan dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumbawa,” kata Kholid.
Barang bukti sabu tersebut diamankan dari rumah dinas tersangka di kawasan Sambinae, Kota Bima. Jumlah yang mendekati setengah kilogram itu membuat penyidik menduga tersangka berperan dalam mata rantai distribusi narkotika.
Temuan sabu tersebut menjadi pintu masuk penyidik menelusuri akar jaringan peredaran narkoba yang berada di Pulau Sumbawa. Ditresnarkoba Polda NTB kini memburu jalur pemasok hingga pola distribusi barang haram tersebut.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sekarang dilakukan penahanan,” lanjut Kholid.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol dan istrinya oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, muncul informasi adanya keterlibatan perwira.
Bidang Propam bersama Ditresnarkoba kemudian berangkat ke Bima Kota untuk menjemput Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Selasa 3 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan melalui pendalaman keterangan dan tes urine terhadap yang bersangkutan.
"Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin," ucap Kholid.
Polda NTB masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, sehingga semua kemungkinan keterlibatan masih dalam proses pendalaman,” ujar Kholid.
Selain proses pidana, tersangka telah menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sanksi.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Malaungi terancam hukuman mati karena barang bukti yang ditemukan cukup besar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....