Eks Kepala Kantah Sumbawa Ajukan Praperadilan Kasus Samota

  • 10 Feb 2026 07:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Sumbawa, Subhan, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan Samota. 

Pengajuan ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo. Berkas pengajuan telah diterima oleh petugas sejak Jumat 6 Februari 2026.

Sebagai tindak lanjut, Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana. “Sidang perdana dijadwalkan Kamis 19 Februari 2026,” ucap Kelik di Mataram, Senin 9 Februari 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, praperadilan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Subhan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang ia derita.

Permohonan ini diajukan kepada dua pihak sebagai termohon. Pertama penyidik Kejati NTB yang memeriksa perkara kasus korupsi lahan Samota, dan termohon kedua merupakan Kejaksaan Agung RI. 

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis 8 Januari 2026. Salah satu tersangka yakni mantan Kepala Kantah Sumbawa, Subhan.

Subhan terpantau sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kejati NTB. Ia juga sempat diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Subhan, penyidik menetapkan MJ sebagai tersangka lain dalam perkara tersebut. MJ diketahui merupakan Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik Mataram yang bertugas menilai harga tanah pengadaan proyek.

Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas olahraga Sports Center Samota. Proyek pengadaan lahan tersebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.

Kedua tersangka diduga bekerja sama menetapkan nilai lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Lahan tersebut diketahui milik Ali Bin Dahlan yang menguasai total 140 hektare lahan di wilayah tersebut.

Zulkifli mengungkapkan dugaan manipulasi harga terjadi selama proses penilaian tanah. “Selama proses appraisal, diduga ada mark up untuk menaikkan harga jual lahan,” katanya.

Proses appraisal lahan dilakukan sebanyak dua kali penilaian. Penilaian pertama pada Maret 2022 menghasilkan nilai Rp44,8 miliar.

Penilaian kembali dilakukan setelah Subhan diduga meminta MJ menghitung ulang nilai tanah dengan tambahan luasan lahan berdasarkan perhitungan Subhan. Hasil appraisal kedua kemudian meningkat menjadi Rp52 miliar.

Audit BPKP Perwakilan NTB menemukan adanya kerugian keuangan negara akibat perbedaan nilai appraisal tersebut. Selisih nilai penilaian tanah menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

“Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp6,78 miliar,” ucap Zulkifli.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.

Subhan dan MJ dijerat dengan pasal kumulatif terkait tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 Huruf C serta Pasal 604 junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana berat menanti kedua tersangka jika terbukti bersalah di persidangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....