Ahli: Ada Keraguan Sejak Penyidikan Kasus Pembunuhan Nurhadi
- 09 Feb 2026 17:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin 9 Februari 2026. Huda menilai ada keraguan sejak awal penyidikan kasus ini.
Hal ini terungkap saat Huda dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Selama lebih dari 2 jam, ia bersaksi di hadapan Majelis Hakim.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya, menerangkan pendapatnya mengenai surat dakwaan kedua terdakwa dalam kasus ini yang dibuat terpisah tanpa pasal penyertaan. Ia menjelaskan, pemisahan surat dakwaan tersebut dapat berarti dua hal.
Huda menilai ada keraguan sejak awal kasus ini muncul di penyidik Polda NTB. Pun saat masuk ke penuntut umum, jaksa juga dinilainya ragu mengenai siapa pembunuh Nurhadi.
“Ini menggambarkan adanya keraguan dari sejak awal baik penyidikan maupun penuntutan, bahwa siapa sebenarnya di antara kedua orang ini yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban,” ujar Huda.
Kedua, Huda berpendapat bahwa jika salah satu terdakwa yang didakwakan tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan. Karena, kata dia, korban tidak mungkin dua kali dibunuh.
“Tidak mungkin kedua-duanya membunuh atau merampas nyawa orang yang sama,” ungkap Huda.
Kedua terdakwa dalam kasus ini merupakan perwira Polda NTB. Masing-masing Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto yang turut dihadirkan dalam sidang.
Huda menerangkan bahwa jaksa penuntut umum harus melihat kasus ini secara utuh. Sebuah sidang kasus pembunuhan harus didasari oleh kontribusi positif dari para terdakwa dalam konstruksi perkara.
“Tanpa dibuktikan adanya kontribusi perbuatan dia ya sebenarnya tidak tepat yang bersangkutan dimintai tanggung jawab atas kematian korban,” ujar Huda.
Kemudian, advokat Kompol Yogi menanyakan pendapat Huda mengenai penetapan tersangka yang tidak didasari oleh saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada perbuatan tersebut. Huda menyebut bahwa semua uraian yang ada dalam surat dakwaan merupakan tanggung jawab JPU.
Jaksa, kata dia, memiliki beban untuk membuktikan semua yang ada di dalam surat dakwaan. “Apakah dengan fakta-fakta persidangan uraian di dalam surat dakwaan itu terbukti atau tidak,” katanya.
Selain Huda, tim advokat juga memanggil ahli psikologi forensik ternama, Reza Indragiri Amriel. Peraih gelar master psikologi forensik dari Universitas Melbourne, Australia, itu juga dihadirkan untuk mengurai konstruksi psikologis para terdakwa.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dimulai sekitar 13.30 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 Wita. Hakim Sandi Iramaya kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Jumat 13 Februari dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh tim advokat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....