Penggerebekan di Sesela, Polisi Amankan Tiga Terduga Kasus Narkoba
- 08 Feb 2026 18:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Perumahan Citra Persada, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Kamis 5 Februari 2026. Rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 15.30 Wita itu, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah. Ketiganya berinisial LMAK (35), TS (24), dan seorang perempuan berinisial DSM (42), yang diketahui merupakan warga setempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi alat konsumsi sabu, perlengkapan meracik paket sabu, plastik klip kosong, serta alat komunikasi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengamankan sepasang suami istri dan seorang laki-laki di satu rumah di wilayah Sesela, Kecamatan Gunungsari, beserta barang bukti sabu dan perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Suputra menjelaskan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan ketiganya terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Namun peran masing-masing masih kami dalami,” tegas Suputra.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 214 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Suputra, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....