Ribuan Miras Ilegal dan Sabu Dimusnahkan Polres Bima
- 27 Jan 2026 16:50 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima — Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal. Sebanyak ratusan gram narkotika jenis sabu, ribuan botol minuman keras, serta obat-obatan keras ilegal dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar Selasa 27 Januari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir, di antaranya perwakilan Bupati Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B, dan Kejaksaan Negeri Bima, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam memerangi narkoba.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Operasi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Tahun 2025 yang dimulai sejak 11 Desember 2025, serta hasil pengungkapan rutin pada Januari 2026.
“Narkotika menjadi salah satu pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga insan pers. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam laporan polisi berbeda, dengan total sepuluh tersangka yang diamankan, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 Polres Bima telah empat kali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti serupa sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bima.
“Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum, dan dilengkapi surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Mataram, sebagian sampel narkotika jenis sabu dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Sisa barang bukti yang dimusnahkan merupakan kelengkapan berkas perkara pada tahap penyidikan.
| Baca juga: Polsek Sape Gagalkan Peredaran Miras |
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat total 276,42 gram, termasuk salah satu pengungkapan besar seberat 266,25 gram dengan tiga tersangka, obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir, serta 1.825 botol minuman keras tradisional jenis arak Bali.
Melalui kegiatan ini, Polres Bima berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempertegas komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat adiktif ilegal di Kabupaten Bima.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....