Dua Pemuda Curi Mesin Rumput untuk Bayar Utang
- 26 Jan 2026 14:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda masing-masing berinisial IH (20) dan WS (23) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mesin potong rumput milik seorang petani di kawasan lahan pertanian Orong Maruga, Dusun Teluk Santong.
Kedua terduga pelaku diringkus pada Minggu 25 Januari 2026 malam, tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan turut disertai pengamanan barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo, Senin 26 Januari 2026, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari respons cepat korban serta kerja sigap anggota di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Alhamdulillah, dalam waktu singkat kedua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko Wilopo.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat kedua pelaku bertemu di sebuah persimpangan desa. Dalam pertemuan itu, IH diduga mengajak sekaligus menghasut WS untuk mencuri mesin potong rumput yang berada di pondok milik korban berinisial T (60).
Keduanya kemudian menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam. Setibanya di pondok lahan pertanian yang saat itu dalam keadaan kosong, IH merusak gembok pintu secara paksa hingga berhasil masuk ke dalam. Dari dalam pondok, para pelaku mengambil satu unit mesin potong rumput warna oranye merek Yamakoyo.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku membawa barang curian tersebut ke wilayah Desa Plampang dan menyembunyikannya dengan maksud akan dijual. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif pencurian didorong oleh faktor ekonomi.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mesin potong rumput itu rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar angsuran pinjaman di sebuah koperasi,” ungkap Joko Wilopo.
Sementara itu, korban baru mengetahui mesin potong rumput miliknya hilang keesokan harinya saat hendak digunakan untuk bekerja di lahan pertanian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp1 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Plampang.
Menerima laporan resmi korban pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Reskrim Polsek Plampang langsung bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....