Kejati NTB Terima 9 Laporan Pelanggaran Disiplin Jaksa
- 04 Agt 2026 16:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran disiplin jaksa sepanjang Januari hingga Juli 2026. Seluruh laporan itu telah diteruskan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan laporan tersebut berasal dari sejumlah kejaksaan negeri di NTB. Salah satunya merupakan laporan dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.
“Sembilan kasus dari kejaksaan seluruh NTB. Ada dari Kejari Mataram, semua ada,” kata Eka.
Eka menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilaporkan beragam. Namun, seluruhnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur dan disiplin jaksa.
Sanksi terhadap para jaksa yang dilaporkan belum dapat ditentukan. Besaran hukuman akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Level hukumannya nanti berbeda-beda,” kata Eka.
Khusus perkara dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kejati NTB masih menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Hasil putusan itu akan menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap tiga oknum jaksa yang dilaporkan.
“Kami berharap secepatnya bisa ada hasil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati NTB menyatakan inspeksi atas perkara tersebut menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Temuan itu kemudian diteruskan ke Jamwas Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Dalam laporannya, Imran menyebut tiga jaksa saat bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu diduga memeras dirinya ketika menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan. Ketiganya masing berinisial J, K, dan IS, yang sudah dipindahtugaskan ke tempat lain.
Imran mengaku diminta uang Rp30 juta dengan janji dapat meringankan hukumannya. Ia mengatakan hanya menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu.
Menurut Imran, saat itu ia telah berdamai dengan korban sehingga mengira persoalan hukumnya selesai. Namun, proses penuntutan tetap berlanjut hingga ia divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Dompu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....