Evaluasi Perda Pasar Lombok Tengah, Kemenkum NTB Rekomendasikan 15 Pasal Diubah

  • 11 Agt 2026 16:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Sejumlah ketentuan dalam regulasi penataan pasar di Kabupaten Lombok Tengah dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan dan kondisi di lapangan. Hasil sementara analisis dan evaluasi menemukan 15 pasal yang direkomendasikan untuk diubah serta empat pasal yang diusulkan untuk dicabut.

Evaluasi dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pembahasan tersebut menyasar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Selain 15 pasal yang direkomendasikan untuk diubah dan empat pasal yang diusulkan dicabut, ketentuan lainnya masih dinilai dapat dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.

Kegiatan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengkaji kesesuaian substansi Perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi perekonomian, kepentingan investasi, perlindungan UMKM, serta kebutuhan masyarakat.

Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang mulai disusun pada 2020 dan kemudian diundangkan pada 2021. Dalam perkembangannya, muncul berbagai regulasi baru serta perubahan kondisi pelaksanaan di lapangan yang mendorong perlunya dilakukan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan.

Dari hasil analisis, Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan sejumlah substansi yang membutuhkan perbaikan. Hal itu antara lain berkaitan dengan dasar hukum, kewajiban, ketentuan pelanggaran, pelaporan, akses masyarakat, pengaturan UMKM, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan peralihan, hingga aspek redaksional.

Aspek kepastian hukum terhadap izin usaha yang telah diterbitkan sebelum adanya perubahan Perda juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Izin yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya perlu tetap mendapatkan kepastian hukum dan tidak dapat serta-merta dicabut tanpa landasan hukum yang jelas.

Selain itu, pengaturan mengenai perizinan juga perlu diselaraskan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga atau antarinstansi dalam pelaksanaannya.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, mengatakan evaluasi dilakukan secara netral dan objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi faktual di daerah.

"Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha," ujarnya.

Ia menjelaskan, perspektif dari sisi peraturan perundang-undangan akan dipadukan dengan berbagai kondisi faktual yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi terhadap keberlanjutan Perda.

Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menentukan langkah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021. Pilihannya mencakup perubahan terhadap sejumlah pasal, mempertahankan ketentuan tertentu dengan penyesuaian, maupun mencabut dan menyusun Perda baru sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....