Nelayan di Bima Diamankan bersama 10 Detonator
- 01 Mar 2026 06:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Tim Satpolairud Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial H, warga Kelurahan Kolo, Kota Bima, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemain dalam transaksi bahan peledak bom ikan, Sabtu, 28 Februari 2026. Pria tersebut tidak berkutik saat dicegat petugas sekitar pukul 07.00 WITA di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bima.
Operasi kilat ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya rencana transaksi bahan peledak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud AKP Hari Purnomo, SH, langsung menerjunkan tim berkekuatan enam personel ke lokasi.
Setelah melakukan observasi dan memastikan target sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Begitu informasi akurat masuk, kami bergerak cepat ke TKP untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” jelas AKP Hari Purnomo, Minggu 1 Maret 2026.
Aksi pelaku tergolong nekat namun rapi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Yakni 10 butir detonator aktif dan sejumlah bahan kimia campuran peledak.
Barang-barang ini merupakan komponen utama destructive fishing (penangkapan ikan dengan bom) yang sangat mematikan bagi terumbu karang dan ekosistem bawah laut.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mako Satpolairud untuk penyidikan mendalam.
Atas tindakannya, pelaku terancam jeratan hukum berlapis. Yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Pasal 306) terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan UU Perikanan terkait upaya penggunaan bahan berbahaya yang merusak sumber daya kelautan.
Satpolairud Polres Bima menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku bom ikan. Praktik ini bukan sekadar cara instan mencari ikan, melainkan kejahatan lingkungan yang merugikan nelayan tradisional dan masa depan laut Bima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....