Jaksa Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi Darah PMI Lobar

  • 21 Sep 2026 07:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan dugaan korupsi dana Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat tahun 2025. Temuan itu menjadi dasar jaksa untuk mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan penyelidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta potensi kerugian dalam perkara tersebut. "Nanti kita lihat, siapa yang melakukan apa, kerugiannya seperti apa. Harus lengkap semua,” ujarnya baru-baru ini.

Pasek mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi informasi terkait dugaan penyimpangan dana di lingkungan PMI Lombok Barat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana PMI Lombok Barat yang disebut mencapai Rp150 juta. Ketua PMI Lombok Barat Haris Karnain sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejari Mataram terkait laporan tersebut.

Haris membantah adanya dugaan korupsi di tubuh PMI Lombok Barat. Ia mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi secara rinci mengenai sumber dana yang dilaporkan maupun identitas pelapor.

“Tentunya kami sangat menghormati aparat penegak hukum. Justru kami melihat ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap PMI,” ujarnya.

Haris juga mengatakan PMI Lombok Barat tidak menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sepanjang 2025. Ia menyebut seluruh kegiatan organisasi berjalan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat provinsi dan pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....