Kasus Pengadaan Tanah Desa Tekasire Naik Penyidikan
- 13 Agt 2026 10:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menaikkan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah Pemerintah Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, tahun anggaran 2024–2025, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menerima hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu. Dari hasil audit, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp655 juta.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dompu telah selesai dan hasilnya sudah diterima pihak kejaksaan.
"Setelah audit investigasi selesai dan hasilnya sudah kami terima, perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, penyidik dalam waktu dekat akan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan akan dimulai dari pelapor dan pihak-pihak yang dinilai dapat menguatkan perkara tersebut.
“Termasuk Kepala Desa Tekasire akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sebagai saksi,” katanya.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Desa Tekasire pada 2024–2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah terkait status tanah yang masih bersertifikat hak milik dan diketahui masih diagunkan ke bank ketika pembayaran dilakukan.
Padahal, dalam perjanjian awal pengadaan tanah disebutkan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam kondisi diagunkan.
Namun, hingga pembayaran tahap ketiga dilakukan, status agunan tanah tersebut masih tercatat. Tanah tersebut baru ditebus setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.
Selain persoalan status agunan tanah, hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan dugaan pembayaran honorarium Tim Sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran honorarium tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa Tekasire Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Dompu selanjutnya akan mendalami seluruh proses pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, proses pembayaran hingga penggunaan anggaran.
Penyidik juga akan mencermati pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.
Kejaksaan kini memiliki ruang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....