Kejari Dompu Tetap Proses Dugaan Korupsi Tanah Tekasire

  • 14 Agt 2026 09:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Pemerintah Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, tetap berjalan meski sebelumnya tim penyidik sempat dihadang warga saat melakukan penggeledahan di kantor desa setempat.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan penyidik tidak akan mengambil tindakan reaktif atas aksi penghadangan tersebut. Kejaksaan memilih tetap berpegang pada prosedur hukum dan mengedepankan profesionalisme dalam menangani perkara.

“Penyidik tetap berpegang teguh pada prosedur hukum yang objektif dan mengedepankan profesionalisme, serta menghindari tindakan reaktif atau provokatif demi menjaga integritas proses dan keadilan hukum,” katanya, Jum'at, 14 Agustus 2026.


Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah.

Namun, proses penggeledahan sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga. Bahkan, dokumen yang telah berhasil diamankan penyidik sempat direbut secara paksa oleh warga.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Dompu memastikan peristiwa tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Desa Tekasire. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp655 juta.


Dalam proses penyidikan, pengadaan tanah tersebut dinilai memiliki indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tanah yang menjadi objek pengadaan tersebut saat ini telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Tekasire sebagai lapangan sepak bola.

Danny menegaskan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.

Kejaksaan juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.

Menurutnya, langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum, sehingga proses pengungkapan dugaan korupsi dapat berjalan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Negeri Dompu memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi tindakan maupun tekanan dari pihak mana pun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....