Kejati NTB Kaji Dokumen Pembiayaan Modal Kerja Bank NTB Syariah Tahun 2023

  • 31 Jul 2026 16:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, tengah mendalami dua boks dokumen yang dibawa dari Kantor Bank NTB Syariah. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan pemberian modal kerja ke perusahaan swasta pada tahun 2023.

Beberapa dokumen tersebut dianggap relevan dengan penyidikan yang kini tengah berjalan di kejaksaan. Jaksa tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian pinjaman modal kerja ke PT Carsten dengan nilai Rp11 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said menjelaskan dokumen tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026 lalu. “Iya, sudah kami lakukan penggeledahan,” ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.

Pinjaman tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, kata Zulkifli, belum melakukan audit perhitungan dengan lembaga resmi.

“Belum menghitung, masih koordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kebutuhan data dokumen,” sambungnya.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan NTB menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di salah satu bank daerah yang dinilai belum menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.

Dalam laporan pemeriksaan kinerja bank tersebut tahun 2023 sampai semester I 2025, BPK mencatat pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship tanpa didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....