Terpidana Korupsi Puskesmas Dompu Kota Kembalikan Rp500 Juta Kerugian Negara
- 22 Jun 2026 14:26 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Yanrik, kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta. Pengembalian tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana yang diwakili istrinya, didampingi penasihat hukum keluarga, Abdul Muis.
Abdul Muis menjelaskan, langkah yang dilakukan kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara ini menjadi wujud bahwa kliennya tetap berupaya memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan melalui putusan pengadilan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada. Klien kami melalui keluarganya terus berupaya memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap sesuai kemampuan,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menegaskan, pengembalian itu menunjukkan adanya komitmen kuat dari pihak keluarga untuk menuntaskan seluruh kewajiban hukum yang masih tersisa. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh terpidana melalui keluarganya.
Menurut Lusiana, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi salah satu tujuan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan. Harapannya, langkah ini dapat terus berlanjut hingga seluruh kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan dapat dipenuhi secara keseluruhan,” katanya.
Uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung oleh Kajari Dompu, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengembalian tahap kedua ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terpidana kini mencapai Rp700 juta. Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, terpidana Yanrik melalui istrinya juga telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Jumlah itu merupakan bagian dari kewajiban pembayaran kerugian negara yang berdasarkan putusan pengadilan mencapai sekitar Rp944 juta. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp244 juta lagi yang harus dipenuhi untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....