Jaksa Belum Tentukan Sikap terhadap Bangunan LCC di Atas Lahan Pemkab Lobar
- 21 Mei 2026 21:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum menentukan langkah lanjutan terkait bangunan Lombok City Center (LCC) yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Jaksa mengaku baru mengeksekusi pengembalian aset tanah sesuai putusan pengadilan.
“Kalau untuk langkah ke depannya terkait bangunan itu, saya belum tahu. Nanti kami koordinasikan dulu dengan bidang lain,” kata Kepala Seksi Intelijen yang juga juru bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis 21 Mei 2026.
Oka menjelaskan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan hanya mencakup dua sertifikat hak guna bangunan dan bidang tanah di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada. Dua bidang tanah itu masing-masing memiliki luas 36.079 meter persegi dan 47.921 meter persegi.
Menurut dia, pengembalian aset tersebut dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Ini proses eksekusi sesuai bunyi putusan. Yang kami kembalikan aset tanahnya,” ujarnya.
Sementara itu, bangunan LCC yang kini berstatus milik PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta belum mendapat tindak lanjut dari kejaksaan. Oka mengatakan pihaknya belum mengambil langkah apa pun terkait status bangunan tersebut.
“Bangunannya belum ada tindak lanjut apa-apa,” katanya.
Kasus LCC sebelumnya menjadi perkara dugaan korupsi kerjasama operasional antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT Bliss). Jaksa menduga terdapat permufakatan jahat dalam pengelolaan aset daerah pada proyek tersebut.
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada akhir 2025, fisik bangunan mal dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Tbk. Status kepemilikan tanah tetap tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara itu, tiga terdakwa telah divonis bersalah. Mereka adalah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....