Wabup Lotim Usulkan Penguatan Koordinasi Pusat Daerah pada Forum Otda Kemendagri

  • 22 Jul 2026 19:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengikuti Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu, 22 Juli 2026. Wabup mengikuti kegiatan tersebut dari Command Center didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Hairi, serta Asisten Administrasi Umum Husnul Basri.

Forum tersebut membahas evaluasi dan peningkatan kualitas layanan Ditjen Otda, dukungan Kemendagri terhadap tugas kepala daerah, serta berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang telah diberikan sekaligus mengusulkan sejumlah langkah penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurut Wabup, perubahan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan kompetensi aparatur sipil negara secara berkelanjutan agar pelaksanaan penyusunan laporan tetap optimal.

"Perubahan Indikator Kinerja Kunci pada LPPD perlu diimbangi dengan penguatan kompetensi ASN secara berkelanjutan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap perubahan kebijakan," ujar Edwin Hadiwijaya.

Selain itu, Wabup mengusulkan agar pelaporan LPPD dapat disinergikan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian PAN-RB sehingga tidak terjadi penyampaian data yang berulang. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tetap menyampaikan LPPD tepat waktu setiap 31 Maret meskipun menghadapi dinamika penyelesaian laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Edwin Hadiwijaya juga mendorong Kemendagri menerbitkan regulasi khusus terkait penyelesaian tata batas desa guna memberikan kepastian administrasi wilayah. Di samping itu, ia meminta kepastian sekaligus relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Menurutnya, meski pada 2025 Lombok Timur berhasil menekan proporsi belanja pegawai hingga 28,3 persen, pemotongan dana transfer pusat berpotensi meningkatkan rasio tersebut menjadi sekitar 33 persen sehingga diperlukan fleksibilitas kebijakan dan strategi peningkatan pendapatan asli daerah. "Kami berharap ada kepastian dan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai. Kondisi fiskal daerah sangat dipengaruhi dinamika dana transfer pusat sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan ruang bagi daerah," katanya.

Wabup juga meminta kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Lombok Timur sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar. Menurutnya, alokasi DBHCHT sangat penting untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan dalam mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat.

Di sektor kelautan, Wabup mengusulkan peninjauan kembali regulasi pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil agar potensi garis pantai Lombok Timur yang mencapai lebih dari 200 kilometer dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia juga meminta agar komoditas unggulan tambak udang vaname memperoleh dukungan kebijakan yang setara dengan sektor tembakau.

"Kami berharap ada peninjauan regulasi pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil agar potensi daerah dapat dikelola secara optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ucapnya.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Efrimeiriza menyatakan seluruh masukan akan dihimpun dan dikonsolidasikan dengan kementerian maupun lembaga teknis terkait. "Seluruh masukan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan kami tampung dan koordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait. Untuk penyesuaian IKK dan pelaporan LPPD, kami juga akan menyiapkan kontak teknis agar koordinasi berjalan lebih efektif," kata Efrimeiriza.

Ia menambahkan, persoalan tata batas desa akan dikoordinasikan bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara terkait alokasi DBH dan Dana Alokasi Umum, Kemendagri masih menunggu perkembangan informasi dari Kementerian Keuangan dan meminta setiap surat resmi dari pemerintah daerah turut ditembuskan kepada Ditjen Otda sebagai dasar tindak lanjut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....