OJK Sosialisasikan 12 Peraturan Baru Perkuat Sektor PVML

  • 24 Feb 2025 10:43 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan dan memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka menciptakan industri yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (24/2/2025).

Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) yang berfokus pada sektor PVML, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam POJK. Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, dengan sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024," ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Daftar 9 POJK yang Diterbitkan pada 2024:

  1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
  2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
  4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
  5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
  6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
  7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
  8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML;
  9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Asosiasi di bidang PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan industri terkait, termasuk PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.

Selain membahas peraturan-peraturan baru, acara ini juga menjadi kesempatan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Dengan terselenggaranya acara ini, OJK berharap dapat memberikan gambaran yang jelas tentang arah kebijakan sektor PVML ke depan dan meningkatkan pemahaman serta kesiapan industri dalam menghadapi regulasi baru tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....