Penerimaan Pajak NTB 2024 Sampai 100 Persen
- 19 Feb 2025 15:19 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Barat: Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara baru-baru ini menggelar Media Gathering 2025 di bulan Januari 2025. Gathering diawali dengan penyampaian target penerimaan DJP Nusa Tenggara tahun 2024 per 31 Desember 2024 yang mencapai 100,73 persen.
Penyampaikan target penerimaan dipimpin Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samingun. Penyampaian dihadiri para Kepala KPP, dan seluruh Kepala Bidang Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Samingun mengatakan, target penerimaan itu dilakukan oleh unit kerja di 5 Unit KPP dan 4 Unit KP2KP bagi 5.560.287 penduduk NTB. Jumlah Wajib Pajak (WP) di NTB yang terdaftar 1.129.183.
Kinerja penerimaan pajak periode 2024 wilayah kerja NTB mencapai 100,73 persen dengan target Rp 4.679,49 miliar. Sedangkan realisasi Rp 4.713,86 miliar yang artinya tumbuh 16,18 persen.
Mayoritas jenis pajak utama yang tumbuh positif, yaitu PBB Minerba. Pertumbuhan seiring dengan selesainya pembangunan smelter di Pulau Sumbawa.
Beberapa jenis pajak tumbuh positif yang menunjukan ketahanan ekonomi, yaitu PPN Dalam Negeri, PPh 21, PPh Final. Pertumbuhan PPh 21 dikarenakan peningkatan jumlah pegawai, dan PPh Final meningkat disebabkan jasa konstuksi.
Kepatuhan SPT tahunan PPh wilayah NTB 2024, jumlah penyampaian SPT Tahunan 204.474 atau 120 persen. SPT WP Badan 14.119 dan SPT WP Orang Probadi 190.355.
Isu yang menarik tahun 2025, PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan itu mengatur antara lain PPN atau barang atau jasa non-premium yang dibayar tetap 11 persen, dan barang atau jasa premium 12 persen.
Daftar barang mewah yang kena pajak, yaitu kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.
Isu lainnya, stimulus ekonomi kesejahteraan. Kebijakan untuk memperkuat daya beli masyarakat, sebelum disesuaikannya tarif PPN.
Isu selanjutnya peluncuran Coretax DJP. Per 31 Desember 2024, Presiden meluncurkan Coretax DJP secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.
Isu penting lainnya, waspada penipuan mengatasnaman DJP. Modus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP. Hal-hal yang perlu diperhatikan jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....