OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank
- 04 Feb 2025 13:16 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
PLt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan, POJK 44/2024 disusun untuk memberikan pedoman yang lebih jelas terkait pengaturan Rahasia Bank, yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan informasi Rahasia Bank, serta memberikan penguatan terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas," ujarnya, Selasa (4/2/2025) dalam siaran persnya.
Pembaruan Utama dalam POJK 44/2024
Penyesuaian Definisi
Salah satu pembaruan penting dalam POJK ini adalah penyesuaian definisi Rahasia Bank. Terminologi yang sebelumnya menggunakan kata “segala sesuatu” kini disesuaikan dengan penggunaan istilah "informasi". Selain itu, POJK ini memperkenalkan istilah baru yakni "Nasabah Investor dan Investasinya", yang sebelumnya tidak tercakup dalam definisi Rahasia Bank dalam peraturan sebelumnya.
Pengecualian terhadap Rahasia Bank
POJK 44/2024 juga menetapkan beberapa pengecualian terhadap Rahasia Bank, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam kasus pidana, kepentingan instansi negara, perjanjian kerja sama antarnegara, serta pelaksanaan tugas moneter dan makroprudensial oleh Bank Indonesia.
Kewajiban Bank dalam Menjaga Kerahasiaan Informasi Nasabah
Bank dan pihak terafiliasi diwajibkan untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya. Selain itu, POJK ini juga mengharuskan bank untuk memiliki prosedur internal yang ketat terkait dengan pembukaan Rahasia Bank serta pendokumentasian seluruh permintaan dan pemberian informasi Rahasia Bank.
Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
POJK ini mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada bank. Hal ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, di mana mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada bank belum diatur secara rinci.
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Lama
POJK 44/2024 secara resmi mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang sudah berlaku lebih dari dua dekade.
Diharapkan, dengan diterbitkannya POJK 44/2024, seluruh pihak yang terlibat, baik itu aparat penegak hukum maupun industri perbankan, dapat memiliki pedoman yang jelas terkait mekanisme pembukaan Rahasia Bank. OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini untuk memastikan efektivitasnya dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai POJK ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak ketentuan, masyarakat dapat mengakses aplikasi SIKEPO melalui browser di alamat sikepo.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi mobile-nya yang tersedia di Google Playstore dan App Store.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....