Pembagian SK PPPK-PW Kabupaten Bima Berlangsung Dua Tahap

  • 13 Feb 2026 14:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) membagi dua tahap proses penyerahan SK untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Diantaranya, pada 10-13 Februari 2026 merupakan gelombang pertama. Pada tahap ini terdapat 8 ribu PPPK-PW yang mengambil SK.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian, Abdul Haris menjelaskan penerbitan SK PPPK-PW formasi Tahun 2025 merupakan momen penting bagi tenaga honorer Kabupaten Bima

Ini menjadi pengakuan negara atas pengabdian mereka. Juga mendapatkan hak atas gaji, akses dalam skema perlindungan sosial ASN, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas meterai dan menyerahkannya kepada petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujarnya menegaskan, Jumat 13 Fabruari 2026.

Dia menambahkan, PPPK PW yang telah menerima SK diharapkan segera melaporkan diri ke unit kerja masing-masing untuk diterbitkan surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh masing-masing perangkat daerah.

"Kami meminta kepada teman-teman PPPK-PW agar mencetak SPMT di unit kerjanya masing," ungkapnya.

Pantauan RRI Bima tampak para PPPK-PW mengenakan baju warna putih hadir di Kantor Pemkab Bima untuk mengambil SK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....