Pelestarian Tenun Sukarara Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual
- 07 Jul 2026 14:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Regional Event Budaya Seni Sukarara Begawe Jelo Nyesek merupakan agenda budaya tahunan yang telah memasuki penyelenggaraan ke-8. Kegiatan ini secara konsisten digelar setiap tanggal 7 Juli sebagai bentuk komitmen masyarakat Desa Sukarara dalam menjaga tradisi menenun atau nyesek yang menjadi identitas budaya masyarakat setempat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat turut mengambil Langkah penting dalam mendukung pelestarian warisan budaya tenun tradisional melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal tersebut mengemuka dalam Regional Event Budaya Seni Sukarara Begawe Jelo Nyesek 2026 yang digelar di Balai Seni dan Budaya Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Selasa 7 Juli 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Sukarara ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Wakil Bupati Lombok Tengah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, jajaran OPD Kabupaten Lombok Tengah, Camat Jonggat, serta Majelis Adat Sasak.
Kepala Desa Sukarara, Saman Budi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Begawe Jelo Nyesek bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata pelestarian budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, tradisi menenun tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi identitas, jati diri, dan warisan leluhur masyarakat Desa Sukarara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhamad Ihwan, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya budaya dan produk masyarakat melalui skema Kekayaan Intelektual. Ia juga mengapresiasi Desa Sukarara yang terus menjaga tenun asli Sukarara sekaligus turut melestarikan berbagai jenis tenun dari daerah lain di NTB.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Nursiah, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang telah mengakar di tengah masyarakat. Ia juga mendorong OPD terkait untuk terus memberikan pembinaan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan kebudayaan di Lombok Tengah.
| Baca juga: Kalau Identitas Hilang, Tenun Tinggal Cerita |
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pelestarian tenun tradisional harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan hukum agar karya budaya masyarakat memiliki nilai tambah dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
“Tenun Sukarara merupakan kekayaan budaya yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan ekonomi. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, warisan budaya seperti ini tidak hanya dijaga dari sisi identitas, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Kakanwil menambahkan, Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong pemerintah daerah, pelaku budaya, perajin, dan komunitas masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pencatatan, pendaftaran, dan pelindungan Kekayaan Intelektual, baik dalam bentuk indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, merek kolektif, maupun skema perlindungan lainnya.
“Harapannya, Tenun Sukarara dapat terus berkembang sebagai ikon budaya Lombok Tengah dan NTB, mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, namun tetap menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....