24 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama, Tetap Hari Kerja

  • 05 Agt 2026 08:38 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – "Tanggal 24 Agustus ini cuti bersama atau tidak ya?" Pertanyaan itu dilontarkan Rani, seorang karyawan BPKAD Lombok Timur, saat berbincang dengan rekannya pada Selasa (4/8/2026).

Rasa penasaran serupa ternyata juga dirasakan banyak masyarakat. Pasalnya, Senin, 24 Agustus 2026 berada di antara akhir pekan dan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kondisi ini membuat sebagian orang mengira tanggal tersebut merupakan cuti bersama atau yang sering disebut sebagai "hari kejepit nasional" (harpitnas).

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tidak ada penetapan cuti bersama pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pada bulan Agustus 2026, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur nasional, yakni Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, Senin, 24 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa. Perkantoran, sekolah, maupun instansi pemerintah tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sebagian pekerja berpeluang menikmati libur lebih panjang apabila mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut. Dengan mengambil cuti sehari, mereka dapat menghubungkan libur akhir pekan dengan Hari Libur Nasional Maulid Nabi sehingga memiliki waktu istirahat yang lebih panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....